Pada proses pengadaan barang/jasa tentu saja kita akan sering menemui kata kontrak. Untuk mengetahui beberapa jenis kontrak pengadaan yang ada pada proses tender atau lelang barang/jasa, mari kita baca penjelasan dibawah ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 pasal 27 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jenis kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya terdiri atas:
- Lumsum
- Harga Satuan
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
- Terima Jadi (Turnkey)
- Kontrak Payung
Penjelasan dari jenis kontrak pengadaan pada Peraturan Presiden no.16 tahun 2018 pasal 27 ayat 1 adalah sebagai berikut :
-
Lumsum
Merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia
- Berorientasi pada keluaran
- Pembayaran yang didasarkan pada tahapan produk atau keluaran yang sesuai dengan kontrak
-
Harga Satuan
Merupakan kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya dengan harga satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran Bersama atas realisasi volume pekerjaan
- Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
-
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Merupakan kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya gabungan lumsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan
-
Kontrak Terima Jadi (Turn Key)
Merupakan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan
- Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam kontrak
-
Kontrak Payung
Kontrak payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang atau jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani