Istilah istilah penting dalam pengadaan barang dan jasa ( khususnya dalam sistem eProcurement Indonesia )
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting untuk keberlangsungan sebuah perusahaan. Akan tetapi, pengadaan barang dan jasa secara manual dianggap akan menimbulkan banyak resiko dan menimbulkan banyak kesalahan karena kurang teliti dalam menganalisis maupun melakukan pencatatan. Sebelum kita mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa secara digital (eprocurement indonesia) akan lebih baik apabila kita mengetahui terlebih dahulu beberapa istilah penting dalam eprocurement.

Beberapa istilah-istilah penting yang ada dalam eprocurement indonesia adalah sebagai berikut :
- Aanwijzing
Adalah pemberian penjelasan kepada peserta pengadaan barang dan jasa mengenai rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan pelaksana pengadaan - Barang dan Jasa
Adalah semua bentuk produk dan/atau layanan yang dibutuhkan oleh pengguna barang dan jasa. - Barang Titipan (Consignment)
Adalah barang stock milik penyedia barang yang disimpan di gudang perusahaan dan tidak dicatat sebagai persediaan. - Dokumen Pengadaan
Adalah dokumen yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dimulai dari permintaan sampai dengan hak dan kewajiban para pihak terpenuhi sesuai ketentuan dalam perjanjian. - Ellipse
Adalah sistem komputerasi terpadu yang digunakan perusahaan salah satunya untuk proses pengadaan barang dan jasa. - Forward Purchase Agreement
Adalah jenis kontrak pembelian dimuka, barang disiapkan stock di gudang pemasok dan untuk pengembaliannya menggunakan formulir Release Order (RO) sesuai dengan kebutuhan yang disetujui oleh pejabat yang berwenang dengan jangka waktu kontrak minimal 1 (satu) tahun. Kontrak sistem ini biasa dikenal dengan nama Blanket Order. - Jasa Pemborongan
Adalah layanan pekerjaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya berdasarkan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang ditetapkan pengguna (user) atau dari konsultan. - Kemitraan
Adalah kerjasama usaha saling menguntungkan antara penyedia barang dan jasa yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. - Kontrak atau Perjanjian
Adalah perikatan antara perusahaan sebagai pengguna dengan penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. - Owner’s Estimate (OE) atau Harga Perhitungan Sementara (HPS)
Adalah perkiraan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dibuat secara keahlian oleh Satuan Kerja Logistik. - Pakta Integritas
Adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaksana pengadaan barang dan jasa, peminta dan peserta yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. - Pelelangan Terbuka
Adalah pengadaan dengan cara diumumkan secara luas melalui papan pengumuman, website perusahaan, atau media massa guna memberi kesempatan kepada penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan. - Penunjukkan langsung
Adalah cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan cara menunjuk satu atau lebih penyedia jasa dan barang. - Persediaan Barang Gudang (stock Item)
Adalah barang persediaan yang dipergunakan oleh perusahaan untuk keperluan operasional dan disimpan di gudang dengan diberi kode penomoran (stock code). - Persediaan Non Stok (Non Stock Item)
Adalah barang persediaan yang digunakan keperluan operasional yang langsung dipakai. - Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Adalah dokumen yang disusun oleh pelaksana pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang dan jasa serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan.
eProcurement Indonesia hadir untuk memberikan solusi kemudahan dalam aspek pengadaan barang/jasa, kontrak, dan inventori untuk perusahaan anda. Yang tentu saja dapat mengurangi biaya jangka panjang, dan dapat memungkinkan perusahaan mengarahkan sumber dayanya agar lebih efisien.